Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di negara. Tidak heran jika sampai di dalamnya berdiri tegak organisasi Islam di Indonesia. Terlepas dari itu, organisasi Islam ini dulu hadir akibat perannya dalam membantu Indonesia berpolitik untuk bernegosiasi melawan penjajah serta menegakkan akidah dan ketidakadilan.
Hadirnya organisasi ini mau tidak mau berpengaruh terhadap pembentukan hukum Islam di Indonesia. Padahal kita tahu bahwa hukum Islam kini sangat bertolak belakang dengan era globalisasi. Alasannya adalah sudut pandang. Hukum Islam sendiri tidak mungkin berubah karena landasannya adalah wahyu Allah subhanahu wa ta’ala.
Hukum sendiri berfungsi sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat serta dapat membentuk masyarakat. Fungsi tersebut mengikat masyarakat supaya hidup masyarakat menjadi rukun dan terlindung dari era globalisasi yang menggerus norma. Untuk itu dibutuhkan sekelompok orang untuk memaksa terbuatnya aturan mengenai hukum yang berlaku di masyarakat.
Organisasi-organisasi Islam ini hadir untuk ikut menyuarakan kebutuhan masyarakat. Karena Indonesia ini negara dengan mayoritas penduduk Islam, maka hukum di Indonesia menurut sebagian organisasi harus dilenturkan supaya dapat menjangkau segala elemen masyarakat dan mampu menjawab perkembangan zaman yang dinamis.
Dua Besar Organisasi Islam di Indonesia
Banyak sekali organisasi Islam yang tumbuh di Indonesia. Hingga kini organisasi Islam tersebut konsisten untuk mempertahankan NKRI, hanya saja dengan cara yang berbeda. Jika dulu organisasi ini hanya berperan dalam politik negosiasi untuk berhadapan dengan Belanda, kini perannya lebih terasa dalam membentuk fatwa oleh para ulama melalui seruan pemimpin. Menurut mereka fatwa dibentuk untuk memperbaiki kehidupan.
Perbaikan-perbaikan tersebut dilakukan supaya mereka tidak melakukan penyimpangan lebih jauh, salah tafsir dalam mengartikan perjuangan jihad fii sabilillah yang dapat membahayakan NKRI. Tidak bisa dipungkiri kalau memang ada orgaanisasi Islam yang menyimpang di Indonesia dan jumlahnya tidak sedikit. Mati satu tumbuh seribu.
Menurut survey yang dilakukan Alvara Research Center pada tahun 2016, terdapat dua organisasi besar yang lekat dengan ingatan masyarakat. Dua organisasi besar itu adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang meraup angka 69,3% dan Muhammadiyah sebanyak 14,5%. Kedua raksasa organisasi Islam Indonesia ini memiliki dewan fatwa masing-masing.
Pembentukan Sosial dan Hukum Islam di Indonesia
Keduanya memiliki kekuatan untuk mempengaruhi terbentuknya hukum Islam di Indonesia. Mengapa? Karena keduanya sudah hadir sejak lama di Indonesia. Nahdlatul Ulama berdiri pada tahun 1926 di Surabaya oleh KH. Hasyim Asyari sementara Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912 di Yogyakarta oleh KH. Ahmad Dahlan.
Kehidupan beragama umat Islam harus sesuai dengan syari’at Islam, karena syari’at memberikan petunjuk dalam melakukan amalan-amalan yang berpahala. Allah menetapkan syari’at untuk kemaslahatan umat-Nya dengan memperhatikan kebutuhan pokok (daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat).
Hukum Islam di Indonesia merupakan hukum hidup. Bukan saja karena hukum ini merupakan perwujudan agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Indonesia, melainkan karena di beberapa daerah hukum Islam sudah bertransformasi menjadi hukum adat masyarakat dan dianggap sakral.
Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia dijalankan oleh beberapa lembaga, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun tampaknya dua ormas Islam ini juga memiliki lembaga yang tugasnya adalah merekomendasikan sikap organisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
Keputusan yang diambil oleh ormas Islam merujuk pada wahyu Allah, hadits dan empat mahzab salah satunya mahzab Syafi’I yang berkembang di wilayah Asia Tenggara. Sebagai contoh kasus Ajinomoto yang sempat viral pada tahun 2000 yang menggunakan bahan mengandung babi sebagai campuran untuk mengembang biakkan bakteri dalam pembuatan MSG.
Kasus ini membuat LP-POM-MUI campur tangan. Mereka turun tangan dengan mempertimbangkan ijtihad dan melihat ketentuan hukum yang berlaku dan sistem pengambilan keputusan hukum serta petunjuk cara pelaksanaanya sesuai dengan mahzab yang dianut dan aliran fikih dan akidah.
Pengaruh besar organisasi Islam dalam membentuk aturan sosial dan hukum Islam di Indonesia juga dibenarkan oleh akademisi Oxford University, Dr. Kevin Fogg. Ia mengungkapkan hasil penelitiannya mengenai ormas Islam di Indonesia yang memiliki keistimewaan dibanding ormas Islam pada negara lain.
Menurutnya, organisasi Islam di Indonesia adalah tulang punggung, poros kehidupan masyarakat dan pembentukan sosial yang sangat dihargai keberadaannya. Keistimewaan lainnya juga diungkapkan Dr. Fogg, yaitu ormas ini bisa dengan leluasa berdiri sendiri tanpa kendali dari pemerintah. Sementara di negara lain, ormas Islam harus berada di bawah payung kendali pemerintah.
Publik yakin bahwa para ulama yang duduk di kursi organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah akan mampu melakukan revitaslisasi diri dalam hal membentengi umat muslim dan bangsa Indonesia dengan gambaran keteladanan moral yang baik, berbudi luhur dan mulia dengan bertumpu pada ajaran baik amar ma’ruf nahi munkar.
Harapan ke depannya bangsa ini mampu bertahan dengan kokoh karena telah membentengi diri dengan fondasi kekuatan mental, spiritual dan keteladan yang baik dari para ulama yang terdapat dalam ormas Islam. Begitu pula para tokoh masyarakat keagamaan yang berada di bawah naungan ormas Islam bisa terus mengayomi masyarakat awam dalam hukum Islam yang telah dibentuk dan disepakati berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Untuk mendapatkan informasi keislaman lainnya bisa kunjungi hasana id.