Peraturan Rumah Subsidi dari Pemerintah Indonesia

 

Banyak orang yang tertarik dengan rumah subsidi, karena selain untuk mendapatkan kebutuhan tempat tinggal juga harga yang menjadi lebih murah. Harga rumah yang sekarang mahal sering kali membuat beberapa masyarakat kesulitan untuk bisa memiliki rumah pribadi.

Terlebih lagi masyarakat berpenghasilan rendah yang harus bekerja ekstra untuk bisa mewujudkan rumah idaman. Adanya program pemerintah ini tentu dapat membantu meringankan MBR dalam membeli sebuah hunian. Ada beberapa peraturan rumah subsidi yang berlaku untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Peraturan Menerima Rumah Subsidi dari Pemerintah

  1. Memenuhi persyaratan

Syarat utamanya tentu adalah warga negara Indonesia, dengan kriteria untuk masyarakat yang sudah berumur minimal 21 tahun atau masyarakat yang sudah menikah. Rumah subsidi juga hanya ditujukan untuk masyarakat yang belum pernah memiliki rumah.

Program ini adalah misi pemerintah yang diberikan kepada pengembang  dan kemudian bekerja sama dengan beberapa pihak. Bantuan berupa subsidi yang diperuntukkan bagi MBR ini bisa diperoleh melalui pihak-pihak yang sudah diajak bekerja sama, seperti pengembang perumahan dan lembaga keuangan.

Setiap bantuan yang diberikan pemerintah seperti rumah subsidi seperti ini tentu harus sesuai dengan persyaratan agar bisa mendapatkannya. Informasi seputar syarat dan ketentuan bantuan sosial lain dari pemerintah banyak disajikan pemberitahuan.com khususnya untuk bantuan dari pemerintah Malaysia.

Untuk Anda yang belum mampu memiliki rumah mewah, ada baiknya memilih rumah minimalis, begitu juga dengan Anda yang belum bisa membangun rumah minimalis, tidak ada salahnya untuk membeli rumah yang biasa namun layak dan nyaman seperti yang banyak ditawarkan dengan layanan rumah subsidi.

  1. Mengajukan KPR

Pintar dalam memilih kredit perumahan dapat menjadi solusi untuk Anda yang penghasilan tiap bulannya tidak begitu banyak. Ada banyak pihak yang bertugas untuk mengemban salah satu visi dan misi pemerintah ini memberikan serta menyediakan hunian dengan kredit yang tidak terlalu memberatkan.

Tempat tinggal yang layak dapat dibeli oleh masyarakat Indonesia yang belum memiliki hunian sendiri dan berpenghasilan rendah. Waktu untuk mendapatkan rumah ini juga tidak selama jika Anda harus menabung terlebih dahulu. Saat kelengkapan syarat dan administrasi sudah terpenuhi maka Anda sudah bisa mempunyai rumah itu sendiri.

Anda bisa mengajukan KPR untuk rumah subsidi kepada bank atau pengembang perumahan tertentu. Rumah subsidi dari pemerintah sudah banyak disediakan oleh beberapa lembaga keuangan dan developer perumahan. Anda bisa memilih sesuai dengan keinginan.

Beberapa dari rumah yang ditawarkan KPR ada yang harganya mulai 80 juta-an. Harga yang benar-benar di bawah harga rata-rata rumah biasa. KPR dengan harga rumah tidak sampai seratus juta tentu banyak diburu. Maka tidak heran jika ada pengembang menawarkan rumah dengan harga terjangkau tersebut.

Hunian 90jutaan bisa dibilang murah apalagi jika dengan menggunakan KPR. Tidak terlalu memberatkan untuk bisa membeli tempat tinggal milik sendiri jika harganya tidak sampai ratusan juta. Hunian ini dapat menjadi jalan keluar untuk masyarakat yang ingin KPR dengan harga rumah yang lebih murah.

Jika tertarik, masyarakat dapat langsung mengajukan KPR untuk rumah subsidi ke bank-bank terkait atau ke pengembang perumahan. Anda bisa menanyakan apa saja persyaratannya dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

 

  1. Persetujuan permohonan KPR

Membeli tempat tinggal secara tunai mungkin lebih praktis namun membutuhkan waktu lama untuk bisa melakukannya. Anda harus menyiapkan dana yang besar hingga siap membeli rumah. Jika Anda ingin mempunyai hunian sendiri namun dananya belum begitu banyak, rumah subsidi bisa menjadi alternatif yang tepat.

Ada banyak pengembang dan lembaga keuangan yang ikut membantu masyarakat di tanah air untuk mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dengan cara pembelian yang tidak terlalu berat dari KPR ini.

Untuk masyarakat yang mengajukan KPR subsidi bisa mendapatkan rumah dengan uang muka yang cukup terjangkau. Dokumen yang diperlukan untuk persyaratan rumah subsidi antara lain adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP pemohon dan pasangan
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akte nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto 3×4
  • Slip gaji bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Surat keterangan belum memiliki rumah
  • SPT tahunan
  • Buku tabungan untuk bank yang bersangkutan
  • Materai

Semua dokumen-dokumen dibawa dan diserahkan ke petugas. Bank atau pengembang perumahan yang menyediakan rumah subsidi akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Apabila sesuai, maka permohonan akan disetujui.

Informasi seperti syarat mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah ini banyak diulas di website pemberitahuan.com termasuk informasi-informasi menarik terkait lain kebijakan pemerintah. Anda bisa mengaksesnya langsung untuk mengetahui lebih banyak terkait kebijakan pemerintah, keuangan, dan lainnya.

Itulah beberapa peraturan rumah subsidi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri dapat memanfaatkan program ini melalui KPR untuk rumah subsidi.

 

Scroll to Top